1. Nahdlatul Ulama (NU)
04/03/2003
04/03/2003
Assalamu'alaikum Wr.Wb.
|
Al-Islam - Pusat Informasi dan Komunikasi Islam Indonesia
Copyright © Al-Islam 1998
Jl. Pahlawan Revolusi, No 100, Jakarta 13430 Telpon: 62-21-86600703, 86600704, Fax: 62-21-86600712 E-Mail: info@alislam.or.id |
Nahdlatul Ulama
(NU) adalah organisasi sosial keagamaan (jam'iyah diniyah islamiah) yang
berhaluan Ahli Sunnah wal-Jamaah (Aswaja). Organisasi ini didirikan pada
tanggal 31 Januari 1926 (16 Rajab 1334 H) oleh K.H. Hasyim Asy'ari beserta para
tokoh ulama tradisional dan usahawan di Jawa Timur.
Sejak awal K.H.
Hasyim Asy'ari duduk sebagai pimpinan dan tokoh agama terkemuka di dalam NU.
Tetapi, tidak diragukan bahwa penggerak di balik berdirinya organisasi NU
adalah Kiai Wahab Chasbullah, putra Kiai Chasbullah dari Tambakberas, Jombang.
Pada tahun 1924 Kiai Wahab Chasbullah mendesak gurunya, K.H. Hasyim Asy'ari,
agar mendirikan sebuah organisasi yang mewakili kepentingan-kepentingan dunia
pesantren. Namun, ketika itu pendiri pondok pesantren Tebu Ireng ini, K.H.
Hasyim Asy'ari, tidak menyetujuinya. Beliau menilai bahwa untuk mendirikan
organisasi semacam itu belum diperlukan. Baru setelah adanya peristiwa
penyerbuan Ibn Sa'ud atas Mekah, beliau berubah pikiran dan menyetujui perlunya
dibentuk sebuah organisasi baru. Semangat untuk merdeka dari penjajahan Belanda
pada waktu itu, dan sebagai reaksi defensif maraknya gerakan kaum modernis
(Muhammadiyah, dan kelompok modernis moderat yang aktif dalam kegiatan politik,
Sarekat Islam) di kalangan umat Islam yang mengancam kelangsungan tradisi
ritual keagamaan khas umat islam tradisional adalah yang melatarbelakangi
berdirinya NU. Rapat pembentukan NU diadakan di kediaman Kiai Wahab dan
dipimpin oleh Kiai Hasyim. September 1926 diadakanlah muktamar NU yang untuk
pertama kalinya yang diikuti oleh beberapa tokoh. Muktamar kedua 1927 dihadiri
oleh 36 cabang.
Kaum muslim reformis dan modernis berlawanan dengan praktik keagamaan kaum tradisional yang kental dengan budaya lokal. Kaum puritan yang lebih ketat di antara mereka mengerahkan segala daya dan upaya untuk memberantas praktik ibadah yang dicampur dengan kebudayaan lokal, atau yang lebih dikenal dengan praktik ibadah yang bid'ah. Kaum reformis mempertanyakan relevansinya bertaklid kepada kitab-kitab fiqh klasik salah satu mazhab. Kaum reformis menolak taklid dan menganjurkan kembali kepada sumber yang aslinya, yaitu Alquran dan hadis, yaitu dengan ijtihad para ulama yang memenuhi syarat, dan sesuai dengan perkembangan zaman. Kaum reformis juga menolak konsep-konsep akidah dan tasawuf tradisional, yang dalam formatnya dipengaruhi oleh filsafat Yunani, pemikiran agama, dan kepercayaan lainnya.
Bagi banyak kalangan
ulama tradisional, kritikan dan serangan dari kaum reformis itu tampaknya
dipandang sebagai serangan terhadap inti ajaran Islam. Pembelaan kalangan ulama
tradisional terhadap tradisi-tradisi menjadi semakin ketat sebagai sebuah ciri
kepribadian. Mazhab Imam Syafii merupakan inti dari tradisionalisme ini
(meskipun mereka tetap mengakui mazhab yang lainnya). Ulama tradisional memilih
salah satu mazhab dan mewajibkan kepada pengikutnya, karena (dinilainya) di
zaman sekarang ini tidak ada orang yang mampu menerjemahkan dan menafsirkan
ajaran-ajaran yang terkandung di dalam Alquran dan sunah secara menyeluruh.
Di sisi lain,
berdirinya NU dapat dikatakan sebagai ujung perjalanan dari perkembangan
gagasan-gagasan yang muncul di kalangan ulama di perempat abad ke-20.
Berdirinya NU diawali dengan lahirnya Nahdlatul Tujjar (1918) yang muncul
sebagai lambing gerakan ekonomi pedesaan, disusul dengan munculnya Taswirul
Afkar (1922) sebagai gerakan keilmuan dan kebudayaan, dan Nahdlatul Wathon
(1924) sebagai gerakan politik dalam bentuk pendidikan. Dengan demikian,
bangunan NU didukung oleh tiga pilar utama yang bertumpu pada kesadaran
keagamaan. Tiga pilar pilar tersebut adalah (a) wawasan ekonomi kerakyatan; (b)
wawasan keilmuan dan sosial budaya; dan (c) wawasan kebangsaan.
NU menarik
massa dengan sangat cepat bertambah banyak. Kedekatan antara kiai panutan umat
dengan masyarakatnya dan tetap memelihara tradisi di dalam masyarakat inilah
yang membuat organisasi ini berkembang sangat cepat, lebih cepat daripada organisasi-organisasi
keagamaan yang ada di Indonesia. Setiap kiai membawa pengikutnya masing-masing,
yang terdiri dari keluarga-keluarga para santrinya dan penduduk desa yang biasa
didatangi untuk berbagai kegiatan keagamaan. Dan, para santri yang telah kembali
pulang ke desanya, setelah belajar agama di pondok pesantren, juga memiliki
andil besar dalam perkembangan organisasi ini, atau paling tidak memiliki andil
di dalam penyebaran dakwah Islam dengan pemahaman khas NU. Pada tahun 1938
organisasi ini sudah mencapai 99 cabang di berbagai daerah. Pada tahun 1930-an
anggota Nu sudah mencapai ke wilayah Kalimantan Selatan, Sulawesi Selatan, dan
Sumatra Selatan. Kini organisasi NU menjadi organisasi terbesar di Indonesia,
yang tersebar di seluruh Provinsi, bahkan sekarang telah berdiri cabang-cabang
NU di negara-negara lain.
Hubungan dengan
kaum pembaru yang sangat tegang pada tahun-tahun awal berdirinya NU secara
bertahap diperbaiki. Sekitar tahun 1930-an berkali-kali terlihat tanda-tanda
kemauan baik dari kedua belah pihak. Pada muktamar ke-11 (1936) di Banjarmasin
Kiai Hasyim Asy'ari mengajak umat Islam Indonesia agar menahan diri dari saling
melontarkan kritik sektarian, dan mengingatkan bahwa satu-satunya perbedaan
yang sebenarnya hanyalah antara mereka yang beriman dan yang kafir. Apa yang
dikatakan oleh Kiai Hasyim Asy'ari adalah tepat, dan hal itu setidaknya dapat
menumbuhkan rasa persatuan di kalangan umat Islam. Karena, perbedaan di antara
umat Islam itu sudah pasti terjadi. Yang penting perbedaan itu tidaklah
menyangkut hal-hal yang mendasar (ushul). Meskipun ajakan ini ditujukan bagi
kalangan sendiri, tetapi mendapat respon yang positif dari kalangan pembaru.
Sehingga, hubungan antara kedua belah pihak semakin lama semakin baik.
Akan tetapi,
dalam beberapa kasus tetap saja terjadi, bahkan hingga era reformasi sekarang
ini. Ketegangan yang cukup besar terlihat menjelang jatuhnya pemerintahan Abdul
Rahman Wahid (Gus Dur) tahun 2001. Warga NU yang mendukung Gus Dur bersitegang
dengan warga Muhammadiyah yang mendukung Amin Rais. Kejadian ini sempat membuat
beberapa masjid Muhammadiyah diserang oleh pendukung fanatik Gus Dur di
kantong-kantong NU.
Yang lebih unik
lagi adalah bahwa perbedaan yang selama ini terjadi telah mengakibatkan tempat
ibadah keduanya tidak bisa bersatu. Kristalisasi nilai-nilai ini menjadikan
masjid NU berbeda dengan masjid Muhammadiyah. Perbedaan yang dimaksud dalam
arti bahwa masjid NU tidak ditempati atau digunakan oleh warga Muhammadiyah dan
sebaliknya. Jika di suatu masjid terlihat tidak ada zikiran yang panjang dan
seru serta tidak ada kunut, orang NU akan mengatakan bahwa itu masjid
Muhammadiyah. Nampaknya kelompok reformis itu terwakili oleh organisasi
Muhammadiyah. Padahal, kelompok pembaru sesungguhnya tidak hanya dari kalangan
Muhammadiyah, masih banyak dari organisasi lain, seperti Persatuan Islam
(persis), Al-Irsyad, dan lain-lain sejenisnya, mereka termasuk dalam kelompok
pembaru. Namun, warga NU pada umumnya lebih mengenal Muhammadiyah. Karena,
organisasi tersebut memang yang lebih besar, dan terbesar kedua setelah NU.
Dalam
perjalanannya, NU pernah melibatkan diri dalam politik praktis, yaitu menjadi
partai politik (parpol) sejak tahun 1954 (Orde Lama). Ini sebuah kesalahan
besar bagi NU. Keberadaanya di kancah perpolitikan tidak membuatnya semakin
maju, justru menjadi semacam komoditas politik murahan bagi kalangan politikus.
Dengan pengalamannya yang pahit ini, di masa Orde Baru NU memutuskan kembali
menjadi organisasi sosial keagamaan, dengan semangat kembali ke "Khittah
26". Sejak kembalinya orientasi NU kepada Khittah NU pada muktamar ke-27
di Situbondo Jawa Timur tahun 1984, NU berhasil melaksanakan mabadi khaira
ummah (prinsip dasar sebaik-baik umat) melalui pendekatan sosial budaya,
bukan pendekatan kekuasaan-politik, dengan diperhatikannya NU sebagai jam'iyyah.
Keberhasilan
mempertahankan NU sebagai jam'iyyah telah memberi andil besar kepapa
perkembangan pluralisme politik di kalangan NU khususnya dan di masyarakat
Indonesia pada umumnya, yang berarti telah menyumbang kepada praktik
dasar-dasar kehidupan demokratis. Keberhasilan ini telah membangun citra NU
sebagai organisasi yang cukup independent dalam menghadapi gempuran-gempuran
politik dari penguasa, sebagai perekat bangsa dan pengayom kelompok minoritas.
Di masa reformasi, ketika kran kebebasan mendirikan organisasi politik terbuka,
muncul desakan dari warga NU sendiri untuk kembali menjadi parpol. Tetapi,
belajar dari pengalaman masa lalu, NU berketetapan untuk mempertahankan diri
sebagai organisasi sosial keagamaan, konsisten dengan Khittah 1926.
Masyarakat Pendukung NU
Masyarakat
pendukung NU sangat beragam. Di satu pihak ada kelompok ulama, intelektual,
birokrasi, politisi, professional, seniman, dan budayawan. Tokoh-tokoh elite
merupakan tokoh-tokoh masyarakat yang sering menjadi panutan bagi masyarakat,
baik di desa maupun di perkotaan. Nasihat-nasihat dan saran-saran biasanya
didengarkan oleh masyarakat secara umum. Kelompok inilah yang banyak memegang
tampuk kepemimpinan NU di berbagai tingkatan.
Selain itu, yang
termasuk pendukung NU, bahkan pendukung terbesar adalah petani, buruh, nelayan,
pengusaha kecil, yang biasanya digolongkan sebagai kelompok masyarakat akar
rumput (rakyat jelata) yang sebagian besar di daerah pedesaan.
Ciri Khas NU
Ciri khas NU,
yang membuatnya berbeda dengan organisasi sejenis lainnya adalah ajaran
keagamaan NU tidak membunuh tradisi masyarakat, bahkan tetap memeliharanya,
yang dalam bentuknya yang sekarang merupakan asimilasi antara ajaran Islam dan
budaya setempat.
Ciri khas yang
satu ini juga lebih unik, bagi warga nahdliyyin, ulama merupakan maqam
tertinggi karena diyakini sebagai waratsatul anbiya'. Ulama tidak saja
sebagai panutan bagi masyarakat dalam hal kehidupan keagamaan, tetapi juga
diikuti tindak tanduk keduniannya. Untuk sampai ke tingkat itu, selain
menguasai kitab-kitab salaf, Alquran dan hadis, harus ada pengakuan dari
masyarakat secara luas. Ulama dengan kedudukan seperti itu (waratsatul
anbiya') dipandang bisa mendatangkan barakah. Kedudukan yang demikian
tingginya ditandai dengan kepatuhan dan penghormatan anggota masyarakat kepada
para kiai NU.
Persaudaraan (ukhuwah)
di kalangan nahdliyyin sangat menonjol. Catatan sejarah menunjukkan bahwa
dengan nilai persaudaraan itu, NU ikut secara aktif dalam membangun visi kebangsaan
Indonesia yang berkarakter keindonesiaan. Hal ini bisa dilihat dari pernyataan
NU bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) adalah bentuk final dari
perjuangan kebangsaan masyarakat Indonesia. Komitmen yang selalu dikembangkan
adalah komitmen kebangsaan yang religius dan berbasis Islam yang inklusif.
Ciri menonjol
lainnya adalah bahwa komunikasi di dalam NU lebih bersifat personal dan tentu
sangat informal. Implikasi yang sudah berjalan lama menunjukkan bahwa performance
fisik terlihat santai dan komunikasi organisasional kurang efektif. Dengan
demikian, kebijakan-kebijakan organisasi seringkali sulit mengikat kepada
jamaah. Jamaah seringkali lebih taat kepada kiai panutannya daripada taat
kepada organisasi.
Anggaran Dasar Nahdlatul
Ulama
Untuk
mengetahui lebih detail tentang organisasi keagamaan ini, lebih baiknya dilihat
dari Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga NU. (Anggaran Dasar yang tertulis
berikut ini berdasarkan Surat Keputusan Muktamar XXX NU Nomor:
003/MNU-30/11/1999)
Mukadimah
Bismillaahirrahmaanirrahiim
Bahwa agama
Islam adalah rahmat bagi seluruh alam di mana ajarannya mendorong kegiatan para
pemeluknya untuk mewujudkan kemaslahatan dan kesejahteraan hidup di dunia dan
akhirat.
Bahwa para
ulama Ahli Sunnah wal-Jamaah Indonesia terpanggil untuk melanjutkan dakwah
islamiah dan melaksanakan amar makruf nahi mungkar dengan mengorganisasikan
kegiatan-kegiatannya dalam satu wadah yang bernama Nahdlatul Ulama, yang
bertujuan untuk mengamalkan ajaran Islam menurut paham Ahli Sunnah wal-Jamaah.
Bahwa
kemaslahatan dan kesejahteraan warga Nahdlatul Ulama menuju khaira ummah
adalah bagian mutlak dari kemaslahatan dan kesejahteraan masyarakat Indonesia.
Maka, dengan rahmat Allah Subhanahu wa Taala, dalam perjuangan mencapai
masyarakat adil dan makmur yang menjadi cita-cita seluruh masyarakat Indonesia,
jam'iyah Nahdlatul Ulama berasaskan Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang
adil dan beradab, persatuan Indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat
kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, dan keadilan sosial bagi
seluruh rakyat Indonesia.
Bahwa Ketuhanan
Yang Maha Esa bagi umat Islam merupakan keparcayaan terhadap Allah Subhanahu wa
Taala, sebagai inti akidah Islam, yang meyakini bahwa tidak ada yang berhak
disembah selain Allah Subhanahu wa Taala.
Bahwa cita-cita
bangsa Indonesia hanya dapat diwujudkan secara utuh apabila seluruh potensi
nasional difungsikan secara baik, dan Nahdlatul Ulama berkeyakinan bahwa
keterlibatannya secara penuh dalam proses perjuangan dan pembangunan nasional
merupakan suatu keharusan.
Bahwa untuk
mewujudkan hubungan antarbangsa yang adil, damai, dan menusiawi menuntut saling
pengertian dan saling membutuhkan, mak Nahdlatul Ulama bertekad untuk
mengembangkan ukhuwah islamiah yang mengemban kepentingan nasional.
Menyadari
hal-hal tersebut, maka disusunlah Anggaran Dasar Nahdlatul Ulama sebagai
berikut.
BAB INAMA DAN TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal 1
Jam'iyah ini
bernama Nahdlatul Ulama disingkat NU. Didirikan di Surabaya pada tanggal 16
Rajab 1344 H bertepatan dengan tanggal 31 Januari 1926 M, untuk waktu yang
tidak terbatas.
Pasal 2
Pengurus Besar
Jam'iyah Nahdlatul Ulama berkedudukan di ibu kota Negara Republik Indonesia.
BAB IIAQIDAH/ASAS
Pasal 3
Nahdlatul Ulama
sebagai Jam'iyah Diniyah islamiah beraqidah/berasas Islam menurut paham Ahli
Sunnah wal-Jamaah dan menganut salah satu dari empat mashab empat: Hanafi,
Maliki, Syafii, dan Hambali.
Dalam kehidupan
berbangsa dan bernegara, Nahdlatul Ulama berpedoman kepada Ketuhanan Yang Maha
Esa, kemanusiaan yang adil dan berdab, persatuan Indonesia, kerakyatan yang
dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan dan
keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
BAB IIILAMBANG
Pasal 4
Lambing
Nahdlatul Ulama berupa gambar bola dunia yang dilingkari tali tersimpul,
dikitari oleh 9 (sembilan) bintang, 5 (lima) bintang terletak melingkari di
atas garis khatulistiwa, yang tersebar di antaranya terletak di tengah atas,
sedang 4 (empat) bintang lainnya terletak melingkar di bawah khatulistiwa,
dengan tulisan NAHDLATUL ULAMA dalam huruf Arab yang melintang dari sebelah
kanan bola dunia ke sebelah kiri; semua terlukis dengan warna putih di atas
dasar hijau.
BAB IV
TUJUAN DAN USAHA
Pasal 5
Tujuan
Nahdlatul Ulama adalah berlakunya ajaran Islam menurut paham Ahli Sunnah
wal-Jamaah dan menganut salah satu dari mazhab empat, di tengah-tengah
kehidupan masyarakat, di dalam wadah Negar Kesatuan Republik Indonesia.
Pasal 6
Untuk
mewujudkan tujuan sebagaimana Pasal 5 di atas, maka Nahdlatul Ulama
melaksanakan usaha-usaha sebagai berikut.
- Di bidang agama, mengusahakan
terlaksananya ajaran Islam menurut paham Ahli Sunnah wal-Jamaah dalam
masyarakat dengan melaksanakan dakwah islamiah dan amar makruf nahi
mungkar serta meningkatkan ukhuwah islamiah.
- Di bidang pendidikan, pengajaran,
dan kebudayaan, mengusahakan terwujudnya penyelengaraan pendidikan dan
pengajaran serta pengembangan kebudayaan yang sesuai dengan ajaran Islam,
untuk membina manusia muslim yang takwa, berbudi luhur, berpengetahuan
luas, dan terampil, serta berguna bagi agama, bangsa, dan negara.
- Di bidang sosial,
mengusahakan terwujudnya kesejahteraan rakyat dan bantuan terhadap anak
yatim, fakir-miskin, serta anggota masyarakat yang menderita lainnya.
- Di bidang ekonomi,
mengusahakan terwujudnya pembangunan ekonomi dengan mengupayakan
pemerataan kesempatan untuk berusaha dan menikmati hasil-hasil
pembangunan, dengan mengutamakan tumbuh dan berkembangnya ekonomi
kerakyatan.
- Mengembangkan usaha-usaha
lain yang beranfaat bagi masyarakat banyak (maslahat al-amanah), guna
terwujudnya khaira ummah.
KEANGGOTAAN
Pasal 7
- Keanggotaan Nahdlatul Ulama
terdiri dari anggota biasa, anggota luar biasa, dan anggota kehormatan.
- Tiap warga negara Indonesia
yang beragama Islam dan sudah aqil baligh yang menyatakan
keinginannya dan sanggup menaati Anggaran Dasar Nahdlatul Ulama dapat
diterima menjadi anggota.
- Ketentuan menjadi anggota dan
pemberhentian keanggotaan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 8
- Anggota Nahdlatul Ulama
berkewajiban mendukung usaha-usaha yang dijalankan Nahdlatul Ulama, dan
berhak untuk mendapatkan manfaat dari kegiatan-kegiatan Nahdlatul Ulama.
- Ketentuan mengenai kewajiban
dan hak anggota serta lain-lainnya diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
STRUKTUR DAN PERANGKAT ORGANISASI
Pasal 9
Struktur organisasi
Nahdlatul Ulama terdiri atas:
- Pengurus Besar
- Pengurus Wilayah
- Pengurus Cabang
- Pengurus Majelis Wakil Cabang
- Pengurus Ranting
Pasal 10
- Untuk melaksanakan tujuan dan
usaha-usaha sebagaimana dimaksud pasal 5 dan 6, Nahdlatul Ulama membentuk
perangkat organisasi yang meliputi: Lembaga, Lajnah, dan Badan Otonom yang
merupakan bagian dari kesatuan organisatoris jam'iyah Nahdlatul Ulama.
- Ketentuan pembentukan
Lembaga, Lajnah, dan Badan Otonom diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
KEPENGURUSAN
Pasal 11
- Kepengurusan Nahdlatul Ulama
terdiri atas Mustasar, Syuriyah, dan Tanfidziyah.
- Mustasyar adalah penasihat.
- Syuriyah adalah pemimpin
tertinggi Nahdlatul Ulama.
- Tanfidziyah adalah pelaksana
harian.
- Tugas, wewenang, kewajiban,
dan hak Mustasyar, Syuriyah, dan Tanfidziyah diatur dalam Anggaran Rumah
Tangga.
Pasal 12
- Masa jabatan pengurus
tersebut dalam pasal 9 adalah 5 (lima) tahun di semua tingkatan.
- Masa jabatan pengurus Lembaga
dan Lajnah disesuaikan dengan masa jabatan pengurus Nahdlatul Ulama di
tingkat masing-masing.
- Masa jabatan pengurus
Badan-Badan Otonom ditentukan dalam peraturan dasar Badan Otonom yang
bersangkutan.
Pasal 13
- Pengurus Besar Nahdlatul
Ulama terdiri atas:
- Mustasyar Pengurus Besar.
- Pengurus Besar Harian
Syuriyah.
- Pengurus Besar Lengkap
Syuriyah.
- Pengurus Besar Harian
Tandfidziyah.
- Pengurus Besar Lengkap
Tandfidziyah.
- Pengurus Besar Pleno.
- Pengurus Wilayah Nahdlatul
Ulama terdiri atas:
- Mustasyar Pengurus Wilayah.
- Pengurus Wilayah Harian
Syuriyah.
- Pengurus Lengkap Syuriyah.
- Pengurus Harian Tanfidziyah.
- Pengurus Wilayah Lengkap
Tanfidziyah
- Pengurus Wilayah Pleno.
- Pengurus Cabang Nahdlatul
Ulama terdiri atas:
- Mustasyar Cabang Harian
Syuriyah.
- Pengurus Cabang Harian
Syuriyah.
- Pengurus Cabang Lengkap
Syuriyah.
- Pengurus Cabang Harian
Tanfidziyah.
- Pengurus Cabang Lengkap
Tanfidziyah.
- Pengurus Cabang Pleno.
- Pengurus Majelis Wakil Cabang
Nahdlatul Ulama terdiri atas:
- Mustasyar Pengurus Majelis
Wakil Cabang.
- Pengurus Majelis Wakil
Cabang Harian Syuriyah.
- Pengurus Majelis Wakil
Cabang harian Tanfidziyah.
- Pengurus Majelis Wakil
Cabang Pleno.
- Pengurus Ranting Nahdlatul
Ulama terdiri atas:
- Pengurus Ranting Syuriyah.
- Pengurus Ranting
Tanfidziyah.
- Pengurus Ranting Pleno.
- Ketentuan mengenai susunan
dan komposisi pengurus diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 14
- Pengurus Nahdlatul Ulama di
semua tingkatan dipilih dan ditetapkan dalam permusyawaratan sesui
tingkatannya.
- Ketentuan pemilihan dan
penetapan pengurus Nahdlatul Ulama diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 15
Apabila terjadi
lowongan jabatan antarwaktu dalam kepengurusan Nahdlatul Ulama, maka ketentuan
pengisiannya diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB VIIIPERMUSYAWARATAN
Pasal 15
Permusyawaratan
di lingkungan Nahdlatul Ulama meliputi:
- permusyawaratan tingkat
nasional,
- permusyawaratan tingkat
daerah,
- permusyawaratan bagi tingkat
organisasi Nahdlatul Ulama.
Pasal 17
- Permusyawaratan tingkat
nasional di lingkungan Nahdlatul Ulama:
- Muktamar
- Konferensi Besar
- Muktamar Luar Biasa
- Musyawarah Nasional
Alim-Ulama
- Ketentuan permusyawaratan
nasional sebagaimana disebut dalam huruf a, b, c, dan d diatur dalam
Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 18
- Permusyawaratan untuk
kepengurusan tingkat daerah meliputi:
- Konferensi Wilayah
- Musyawarah Kerja Wilayah
- Konferensi Cabang
- Musyawarah Kerja Cabang
- Konferensi Majelis Wakil
Cabang
- Musyawarah Kerja Majelis
Wakil Cabang
- Rapat Anggota
- Permusyawaratan tingkat
daerah, sebagaimana disebut dalam ayat 1 di atas diatur lebih lanjut dalam
Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 19
Permusyawaratan
untuk lingkungan Lembaga dan Badan Otonom diatur dalam ketentuan intern Lembaga
dan Badan Otonom yang bersangkutan dengan memenuhi ketentuan sebagai berikut.
- Permusyawaratan tertinggi
Badan Otonom diselenggarakan segera sesudah muktamar Nahdlatul Ulama
berlangsung dan selambat-lambatnya 1 (satu) tahun setelah muktamar
berakhir;
- Permusyawaratan tertinggi
Badan Otonom merujuk kepada Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, dan
program-program Nahdlatul Ulama;
- Segala hasil permusyawaratan
dan kebijakan Lembaga Lajnah, dan atau Badan Otonom dinyatakan tidak sah
dan tidak berlaku jika bertentangan dengan keputusan muktamar, musyawarah
nasional alim-ulama dan konferensi besar.
KEUANGAN DAN KEKAYAAN
Pasal 20
- Keuangan Nahdlatul Ulama
digali dari sumber-sumber dana di lingkungan Nahdlatul Ulama, umat Islam,
maupun sumber-sumber lain yang halal dan tidak mengikat.
- Sumber dana di lingkungan
Nahdlatul Ulama diperoleh dari:
- uang pangkal,
- uang i'anah syahriyah,
- uang i'anah sanawiyah,
- sumbangan dari warga dan
simpatisan Nahdlatul Ulama,
- usaha-usaha lain yang halal.
- Pemanfaatan uang pangkal, i'anah
syahriyah dan i'anah sanawiyah diatur dalam Anggaran Rumah
Tangga.
Pasal 21
- Kekayaan Nahdlatul Ulama dan
perangkatnya berupa dana inventaris kantor, gedung, tanah, dan lain-lain,
benda bergerak maupun tidak, harus dicatatkan sebagai kekayaan organisasi.
- Rais aam dan ketua umum
pengurus besar Nahdlatul Ulama mewakili Nahdlatul Ulama di dalam maupun di
luar pengadilan tentang segala hal dan segala kejadian, baik mengenai
kepengurusan maupun tindakan kepemilikan, dengan tidak mengurangi
pembatasan yang diputuskan muktamar.
- Pengurus besar Nahdlatul
Ulama dapat melimpahkan pemilikan atau penguasaan dan atau pengurusan
kekayaannya kepada pengurus tingkat di bawahnya yang ketentuannya diatur
di dalam peraturan organisasi.
PERUBAHAN
Pasal 22
- Anggaran Dasar ini hanya
dapat diubah oleh keputusan muktamar yang sah yang dihadiri sedikitnya dua
pertiga dari jumlah wilayah dan cabang yang sah dan sedikitnya disetujui
oleh dua pertiga dari jumlah suara yang sah.
- Dalam hal muktamar yang
dimaksud ayat 1 (satu) ini tidak dapat diadakan karena tidak tercapai
kuorum, maka ditunda selambat-lambatnya satu bulan dan selanjutnya dengan
memenuhi syarat dan ketentuan yang sama muktamar dapat dimulai dan dapat
mengambil keputusan yang sah.
PEMBUBARAN ORGANISASI
Pasal 23
- Apabila Nahdlatul Ulama
dibubarkan maka segala kekayaannya diserahkan kepada organisasi atau badan
amal yang sepaham.
- Ketentuan-ketentuan ayat 1 di
atas berlaku pula untuk pembubaran Lembaga, Lajnah, dan Badan Otonom.
PENUTUP
Pasal 24
Muqaddimah
Qanum Asasy oleh Rais Akbar Kiai Haji Muhammad Hasyim Asy'ari dan naskah
Khittah Nahdlatul Ulama merupakan bagian tak terpisahkan dari Anggaran Dasar.
Pasal 25
Segala sesuatu
yang belum cukup diatur dalam Anggaran Dasar ini akan diatur dalam Anggaran
Rumah Tangga.
Pasal 26
Anggaran Dasar
ini mulai berlaku sejak saat disahkan.
Ditetapkan di: Kediri
Tanggal: 18 Sya'ban 1420/16 November 1999
MUKTAMAR XXX NAHDLATUL ULAMA
PIMPINAN SIDANG PLENO XI
ttd.---------------------------------------------ttd.---------------------ttd.
Katib------------------------------- Ketua-------------------------Sekretaris
ANGGARAN RUMAH TANGGA
NAHDLATUL ULAMA
Bismillaahirrahmaanirrahiim
BAB I
KEANGGOTAN
Pasal 1
Keanggotaan
Nahdlatul Ulama terdiri atas:
- Anggota biasa, selanjutnya
disebut anggota, ialah setiap warga negara Indonesia yang beragama Islam,
menganut salah satu mazhab empat, sudah aqil baligh, menyetujui
akidah, asas, tujuan, usaha-usaha serta sanggup melaksanakan semua
keputusan Nahdlatul Ulama;
- Anggota luar biasa, ialah
setiap orang yang beragama isla, sudah aqil baligh, menyetujui
akidah, asas, tujuan, dan usaha-usaha Nahdlatul Ulama, namun yang bersangkutan
berdomisili secara tetap di luar wilayah Negara Kesatuan Republik
Indonesia;
- Anggota kehormatan, ialah
setiap orang yang bukan anggot biasa atau anggota luar biasa yang dianggap
telah berjasa kepada Nahdlatul Ulama, dan ditetapkan dalam keputusan
pengurus besar.
TATA CARA PENERIMAAN DAN PEMBERHENTIAN KEANGGOTAAN
Pasal 2
- Anggota biasa pada dasarnya
diterima melalui ranting di tempat tinggalnya.
- Dalam keadaan khusus
pengelolaan administrasi anggota yang diterima tidak melalui pengurus
ranting diserahkan kepada pengurus ranting di tempat tinggalnya atau
ranting terdekat jika di tempat tinggalnya belum ada pengurus ranting
Nahdlatul Ulama.
- Anggota luar biasa diterima
melalui pengurus cbang dengan persetujuan pengurus besar.
Pasal 3
- Penerimaan anggota biasa
maupun anggota luar biasa menganut cara aktif dan diatur dengan cara:
- Mengajukan permintaan
menjadi anggota disertai pernyataan setuju pada akidah, asas, tujuan, dan
usaha-usaha Nahdlatul Ulama secara tertulis atau lisan, dan membayar uang
pangkal Rp500,00 (lima ratus rupiah);
- Jika permintaan itu
diluluskan, maka yang bersangkutan menjadi calon anggota selama 6 (enam)
bulan, dengan hak menghadiri kegiatan-kegiatan Nahdlatul Ulama yang
dilaksanakan secara terbuka;
- Apabila selama menjadi calon
anggota yang bersangkutan menunjukkan hal-hal yang positif maka ia
diterima menjadi anggota penuh dan kepadanya diberikan kartu tanda
anggota (Kartanu);
- Permintaan menjadi anggota
dapat ditolak apabila terdapat alas an yang kuat, baik syar'i
maupun organisasi.
- Anggota keluarga dari anggota
biasa Nahdlatul Ulama diakui sebagai anggota keluarga besar jam'iyah
Nahdlatul Ulama.
Pasal 4
- Anggota kehormatan dapat
diusulkan oleh pengurus cabang atau pengurus wilayah dengan
mempertimbangkan kesedian yang bersangkutan;
- Setelah memperoleh
persetujuan pengurus besar Nahdlatul Ulama, kepadanya diberikan surat
pengesahan.
Pasal 5
- Seorang dinyatakan berhenti
dari keanggotaan Nahdlatul Ulama karena permintaan sendiri, dipecat, atau
tidak lagi memenuhi syarat keanggotaan Nahdlatul Ulama.
- Seseorang berhenti dari
keanggotaan Nahdlatul Ulama karena permintaan sendiri yang diajukan kepada
pengurus ranting secara tertulis, atau jika dinyatakan secara lisan perlu
disksikan oleh 2 (dua) orang anggota pengurus ranting;
- Seseorang dipecat dari
keanggotaan Nahdlatul Ulama, karena dengan sengaja tidak memenuhi
kewajibannya sebagai anggota atau melakukan perbuatan yang mencemarkan dan
menodai nama Nahdlatul Ulama, baik ditinjau dari segi syar'i,
kemaslahatan umu, maupun organisasi, dengan prosedur sebagai berikut:
- Pada dasarnya pemecatn
dilakukan berdasarkan keputusan rapat pengurus cbang pleno setelah
menerima usul dari pengurus ranting berdasarkan rapat pengurus ranting
pleno;
- Sebelum dipecat anggota yang
bersangkutan diberi peringatan oleh pengurus ranting;
- Jika setelah 15 (lima belas)
hari peringatan itu tidak diperhatikan, maka pengurus cabang dapat
memberhentikan sementara 3 (tiga) bulan;
- Anggota yang diberhentikan
sementara atau dipecat dapat membela diri dalam suatu konferensi cabang
atau naik banding ke pengurus wilayah. Pengurus wilayah dapat mengambil
keputusan atas permintaan itu;
- Surat pemberhentian atau
pemecatan sebagai anggota dikeluarkan oleh pengurus cabang bersangkutan
atas keputusan rapat pengurus cabang pleno. Surat keputusan kemudian
diserahkan kepada anggota yang dipecat;
- Jika selama pemberhentian
sementara yang bersangkutan tidak ruju' ilal-haq, maka
keanggotaannya gugur dengan sendirinya;
- Pengurus besar mempunyai
wewenang memecat seorng anggota secara langsung. Surat keputusan
pemecatan ini dikirimkan kepada cabang dan anggota yang bersangkutan;
- Pemecatan kepada seorang
anggota yang dilakukan langsung oleh pengurus besar merupakan hasil rapat
pengurus besar pleno;
- Anggota yang dipecat
langsung oleh pengurus besar dapat membela diri dalam konferensi besar
atau muktamar.
- Pertimbangan dan tata cara
tersebut pada ayat (3) juga berlaku terhadap anggota luar biasa dan
anggota kehormatan, dengan sebutan pencabutan keanggotaan.
KEWAJIBAN DAN HAK ANGGOTA
Pasal 6
Anggota Nahdlatul
Ulama berkewajiban:
- Setia, dtunduk, dan taat
kepada jam'iyah Nahdlatul Ulama;
- Bersungguh-sungguh mendukung
dan membantu segala langkah Nahdlatul Ulama, serta bertanggung jawab atas
segala sesuatu yang diamanatkan kepadanya;
- Membayar i'anah syahriyah
(iuran bulanan) atau i'anah tsanawiyah (iuran tahunan) yang
jumlahnya ditetapkan oleh pengurus besar Nahdlatul Ulama;
- Memupuk dan memelihara
ukhuwah islamiah serta perstuan nasional.
Pasal 7
- Anggota biasa berhak:
- Menghadiri rapat anggota
ranting, mengemukakan pendapat dan memberikan suara;
- Memilih dan dipilih menjadi
pengurus atau jabatan lain yang ditetapkan baginya;
- Menghadiri ceramah, kursus,
latihan, pengajian, dan lain-lain majelis yang diadakan oleh Nahdlatul
Ulama;
- Memberikan peringatan dan
koreksi kepada pengurus dengan cara dan tujuan yang baik;
- Mendapatkan pembelaan dan
pelayanan;
- Mengadakan pembelaan atas
keputusan Nahdlatul Ulama terhadap dirinya;
- Mendapatkan manfaat dari
kegiatan-kegiatan Nahdlatul Ulama.
- Anggota luar biasa berhak:
- Menghadiri ceramah, kursus,
latihan, pengajian, dan lain-lain majelis yang diadkan oleh Nahdlatul
Ulama;
- Memberikan peringatan dan
koreksi kepada pengurus dengan cara dan tujuan yang baik;
- Mendapatkan pelayanan
informasi tentang program dan kegiatan Nahdlatul Ulama;
- Mengadakan pembelaan atas
keputusan Nahdlatul Ulama terhadap dirinya.
- Anggota kehormatan berhak
menghadiri kegiatan-kegiatan Nahdlatul Ulama atas undangan pengurus dan
dapat memberikan saran-saran/pendaatnya, namun tak memiliki hak suara
maupun hak memilih dan dipilih.
- Anggota biasa da luar biasa
Nahdlatul Ulama tidak diperkenankan merangkap menjadi anggota organisasi
sosial kemasyarakatan lain yang mempunyai akidah, asas, dan jutuan yang
berbeda atau merugikan Nahdlatul Ulama.
TINGKAT KEPENGURUSAN
Pasal 8
Tingkat
kepengurusan dalam organisasi Nahdlatul Ulama terdiri dari:
- Pengurus Besar (PB) untuk
tingkat pusat;
- Pengurus Wilayah (PW) untuk
tingkat provinsi;
- Pengurus Cabang (PC) untuk
tingkat kabupaten/kotamadya/kota administratif; dan Pengurus Cabang
Istimewa (PCI) di luar negeri;
- Pengurus Majelis Wakil Cabang
(MWC) untuk tingkat kecamatan;
- Pengurus Ranting (PR) untuk
tingkat desa/kelurahan.
Pasal 9
- Pengurus Besar adalah
kepengurusan organisasi di tingkat pusat dan berkedudukan di ibu kota
Negara Kesatuan Republik Indonesia;
- Pengurus Besar sebagai
tingkat kepengurusan tertinggi dalam Nahdlatul Ulama merupakan penanggung
jawab kebijaksanaan dalam pengendalian organisasi dan pelaksanaan
keputusan-keputusan muktamar.
Pasal 10
- Pengurus Wilayah adalah tingkat
kepengurusan organisasi Nahdlatul Ulama di provinsi (daerah tingkat I)
atau daerah yang disamakan dengan itu. Pengurus Wilayah berkedudukan ibu
kota provinsi (daerah tingkat satu) atau yang disamakan dengan itu;
- Pengurus Wilayah dapat
dibentuk jika terdapat sekurang-kurangnya 5 (lima) cabang.
- Permintaan untuk membentuk
Pengurus Wilayah disampaikan kepada Pengurus Besar dengan disertai
keterangan tentang daerah yang bersangkutan dan jumlah cabang yang ada di
daerah itu dengan melalui masa percobaan selama 3 (tiga) bulan. Ketentuan
mengenai keterangan/data wilayah tersebut ditetapkan oleh Pengurus Besar.
- Pengurus Wilayah berfungsi
sebagai koordinator cabang-cabang di daerahnya dan sebagai peaksana
Pengurus Besar untuk daerah yang bersangkutan.
Pasal 11
- Pengurus Cabang adalah
tingkat kepengurusan organisasi Nahdlatul Ulama di
kabupaten/kotamadya/kota administratif dan berkedudukan di ibu kota
kabupaten/kotamadya/kota administratif; dan Pengurus Cabang Istimewa (PCI)
di luar negeri ditentukan oleh Pengurus Besar Nahdlatul Ulama;
- Dalam hal-hal yang menyimpang
dari ketentuan ayat 1 di atas disebabkan oleh besarnya penduduk luasnya
daerah atau sulitnya komunikasi dan atau faktor kesejarahan pembentukan
cabang diatur oeh kebijaksanaan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama;
- Pengurus Cabang dapat
dibentuk jika terdapat sekurang-kurangnya 3 (tiga) Majelis Wakil Cabang;
- Permintaan utk membentuk
Pengurus Cabang dismpaikan kepada Pengurus Besar dalam bentuk suatu
permohonan yang dikuatkan oleh Pengurus Wilayah yg bersangkutan, kecuali
Pengurus Cabang Istimewa (PCI) dengan masa percobaan selama 3 (tiga)
bulan;
- Pengurus Cabang memimpin dan
mengoodinir Majelis Wakil Cabang dan Ranting di daerah kewenangannya,
melaksanakan kebijaksanaan Pengurus Wilayah dan Pengurus Besar untuk daerahnya.
Pasal 12
- Pengurus Majelis Wakil Cabang
adalah tingkat kepengurusan organisasi Nahdlatul Ulama di kecamatan atau
daerah yang disamakan dengan itu;
- Pengurus Majelis Wakil Cabang
dapat dibentuk jika terdapat sekurang-kurangnya 4 (empat) ranting di kecamatan
atau yang disamakan dengan itu;
- Permintaan untuk membentuk
Majelis Wakil Cabang disampaikan kepada Pengurus Wilayah dengan diajukan
rekomendasi Pengurus Cabang, dan dapat disahkan oleh Pengurus Wilayah
setelah memulai masa percobaan selama 3 (tiga) bulan.
Pasal 13
- Pengurus Ranting adalah
tingkat kepengurusan organisasi Nahdlatul Ulama di desa/kelurahan atau
yang disamakan dengan itu;
- Pengurus Ranting dapat
dibentuk jika di suatu desa/kelurahan, atau daerah yang disamakan dengan
itu terdapat sekurang-kurangnya 15 (lima belas) orang anggota;
- Dalam suatu desa/keluarhan
atau daerah yang disamakan dengan itu dapat dibentuk lebih dari 1 (satu)
ranting jika keadaan daerah dan penduduknya memerlukan;
- Permintaan pembentukan
Ranting disampaikan kepada Pengurus Cabang dengan diajukan dan
direkomendasi oleh Pengurus Majelis Wakil Cabang dan dapat disahkan oleh
Pengurus Cabang setelah melalui masa percobaan selama 3 (tiga) bulan;
- Untuk efektivitas organisasi
dan pembangunan anggot, jika dianggap perlu dapat dibentuk Kelompok Anak
Ranting (KAR). Setiap KAR sedikitnya terdiri dari 10 orang anggota,
dipimpin oleh seorang ketua KAR. Dalam KAR tidak terdapat struktur
kepengurusan.
PERANGKAT ORGANISASI
Pasal 14
Perangkat
organisasi Nahdlatul Ulama terdiri dari:
- Lebaga;
- Lajnah;
- Badan Otonom.
Pasal 15
- Lembaga adalah perangkat
departementasi organisasi Nahdlatul Ulama yang berfungsi sebagai pelaksana
kebijakan Nahdlatul Ulama, khususnya yang berkaitan dengan suatu bidang
tertentu.
- Lembaga yang ada di tingkat
Pengurus Besar pada saat Anggaran Rumah Tangga ini ditetapkan adalah:
- Lembaga Dakwah Nahdlatul
Ulama disingkat LDNU, bertugas melaksanakan kebijakan nahdlatul Ulama di
bibang penyiaran agama Islam Ahli Sunnah wal-jamaah;
- Lembaga Pendidikan Maarif
Nahdlatul Ulama disingkat LP Maarif NU, bertugas melaksanakan kebijakan
Nahdlatul Ulama di bidang pendidikan dan pengajaran, baik formal maupun
nonformal, selain pondok pesantren;
- Lembaga Sosial Mabarrot
Nahdlatul Ulama disingkat LS Mabarrot NU, bertugas melaksanakan kebijakan
Nahdlatul Ulama di bidang sosial dan kesehatan;
- Lembaga Perekonomian
Nahdlatul Ulama disingkat LP NU, bertugas melaksanakan kebijakan
Nahdlatul Ulama di bidang pengembangan ekonomi warga Nahdlatul Ulama;
- Lembaga Pengembangan
Pertanian Nahdlatul Ulama disingkat LP-2 NU, bertugas melaksanakan
kebijakan Nahdlatul Ulama di bidang pengembangan pertanian dalam arti
luas, termasuk eksplorasi kelautan;
- Rabithah Ma'ahid
al-Islamiyah disingkat RMI, bertugas melaksanakan kebijakan Nahdlatul
Ulama di bidang pengembangan pondok pesantren;
- Lembaga Kemaslahatan
Keluarga Nahdlatul Ulama disingkat LKK NU, bertugas melaksanakan
kebijakan Nahdlatul Ulama di bidang kemaslahatan keluarga, kependudukan,
dan lingkungan hidup;
- Haiah Ta'miril Masajid
Indonesia disingkat HTMI, bertugas melaksanakan kebijakan Nahdlatul Ulama
di bidang pengembangan dan pemakmuran masjid;
- Lembaga Kajian dan
Pengembangan Sumber Daya Manusia disingkat Lakpesdam, bertugas
melaksanakan kebijakan Nahdlatul Ulama di bidang pengkajian dan
pengembangan sumber daya manusia;
- Lembaga Seni-Budaya
Nahdlatul Ulama disingkat LSB NU, bertugas melaksanakan kebijakan
Nahdlatul Ulama di bidang pengembangan seni dan budaya termsuk seni
hadrah;
- Lembaga Pengembangan Tenaga
Kerja disingkat LPTK NU, bertugas melaksanakan kebijakan Nahdlatul Ulama
di bidang pengembangan dan ketenagakerjaan;
- Lembaga Penyuluhan dan
Bantuan Hukum disingkat LPBH NU, bertugas melaksanakan penyuluhan dan
memberikan bantuan hukum.
- Lembaga Pencak Silat
disingkat LPS Pagar Nusa, bertugas melaksanakan kebijakan Nahdlatul Ulama
di bidang pengembangan seni bela diri pencak silat.
- Jamiyyatul Qurra wal Hufadz, bertugas melaksanakan
kebijakan Nahdlatul Ulama di bidang pengembangan tilawah, metode
pengajaran, dan hafalan Al-Qur'an.
- Pembentukan dan penghapusan
Lembaga ditetapkan oleh permusyawaratan tertinggi pada masing-masing
tingkat kepengurusan Nahdlatul Ulama.
- Pembentukan Lembaga di
tingkat wilayah, cabang, majelis wakil cabang dan ranting disesuaikan
dengan kebutuhan penanganan program.
Pasal 16
- Lajnah adalah perangkat
organisasi Nahdlatul Ulama untuk melaksanakan program Nahdlatul Ulama yang
memerlukan penanganan khusus.
- Lajnah yang ada di tingkat
Pengurus Besar pada saat Anggaran Rumah Tangga ini ditetapkan adalah:
- Lajnah Falakiyah, bertugas
mengurus masalah hisab dan ru'yah;
- Lajnah Ta'lif wan Nasyr,
bertugas di bidang penerjemahan, penyusunan, dan penyebaran kitab-kitab
menurut paham Ahli Sunnah wal-Jamaah;
- Lajnah Auqof Nahdlatul
Ulama, bertugas menghimpun, mengurus, dan mengelola tanah serta bangunan
yang diwakafkan kepada Nahdlatul Ulama;
- Lajnah Zakat, Infaq, dan
Shadaqah, bertugas menghimpun, mengelola, dan menasharufkan zakat, infaq,
dan shadaqah;
- Lajnah Bahtsul Masail
Diniyah, bertugas menghimpun, membahas, dan memecahkan masalah-masalah
yang maudlu'iyyah dan waqi'iyyahah yang harus segera mendapatkan
kepastian hokum..
- Pembentukan dan penghapusan
Lajnah ditetapkan oleh permusyawaratan tertinggi pada masing-masing
tingkat kepengurusan Nahdlatul Ulama.
- Pembentukan Lajnah Wilayah
dan Cabang dan MWC dilakukan sesuai dengan kebutuhan penanganan program
khusus dan tenaga yang tersedia.
Pasal 17
- Badan Otonom adalah perangkat
organisasi Nahdlatul Ulama yang berfungsi membantu melaksanakan kebijakan
Nahdlatul Ulama, khususnya yang berkaitan dengan kelompok masyarakat
tertentu yang beranggotakan perseorangan.
- Kepengurusan Badan Otonom
diatur menurut Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga masing-masing.
- Keputusan kongres atau
konferensi badan otonom dilaporkan kepada pengurus Nahdlatul Ulama menurut
tingkatannya masing-masing.
- Pengurus Nahdlatul Ulama
berhak mengadakan perubahan jika ada hal-hal yang bertentangan dengan
garis kebijaksanaan Nahdlatul Ulama.
- Badan Otonom yang ada pada
saat Anggaran Rumah Tangga ini ditetapkan adalah:
- Jam'iyyah Ahli Thariqah
al-Mu'tabarah an-Nahdliyyah, adalah badan otonom yang menghimpun pengikut
aliran tarekat yang mu'tabar dilingkungan Nahdlatul Ulama;
- Muslimat Nahdlatul Ulama,
disingkat Muslimat NU, adalah badan otonom yang menghimpun anggota
perempuan Nahdlatul Ulama;
- Fatayat Nahdlatul Ulama,
disingkat Fatayat NU, adalah badan otonom yang menghimpun anggota
perempuan muda Nahdlatul Ulama;
- Gerakan Pemuda Ansor,
disingkat GP Ansor, adalah badan otonom yang menghimpun anggota pemuda
Nahdlatul Ulama;
- Ikatan Putra Nahdlatul
Ulama, disingkat IPNU, adalah badan otonom yang menghimpun pelajar
laki-laki, santri laki-laki, dan mahasiswa laki-laki;
- Ikatan Putra-Putri Nahdlatul
Ulama, disingkat IPPNU, adalah badan otonom yang menghimpun pelajar
perempuan, santri perempuan, dan mahasiswa perempuan;
- Ikatan Sarjana Nahdlatul
Ulama, disingkat ISNU, adalah badan otonom yang menghimpun para sarjana
dan kaum intelektual di kalangan Nahdlatul Ulama.
Pasal 18
Pengurus
Nahdlatul Ulama berkewajiban membina dan mengayomi seluruh lembaga lajnah dan
badan otonom pada tingkatannya masing-masing.
BAB VI
SUSUNAN PENGURUS BESAR
Pasal 19
- Mustasyar Pengurus Besar
terdiri atas sebanyak-banyaknya 9 (sembilan) orang;
- Pengurus Besar Harian
Syuriyah terdiri atas Rais 'Aam, Wakil Rais 'Aam, beberapa Rais, Katib
'Aam, dan beberapa Wakil Katib;
- Jumlah Rais dan Wakil Katib
disesuaikan dengan kebutuhan tugas dan tenaga yang tersedia;
- Pengurus Besar Lengkap
Syuriyah terdiri atas Pengurus Besar Harian Syuriyah dan beberapa A'wan.
Pasal 20
- Pengurus Besar Harian
Tanfidziyah terdiri atas Ketua Umum, beberapa Ketua, Sekretaris Jenderal,
beberapa Wakil Sekretaris Jenderal, Bendahara dan beberapa Wakil
Bendahara;
- Jumlah Ketua, Wakil
Sekretaris Jenderal, dan Wakil Bendahara disesuaikan dengan kebutuhan
tugas dan tenaga yang tersedia;
- Pengurus Besar Lengkap
Tanfidziyah terdiri atas Pengurus Besar Harian Tanfidziyah ditambah dengan
ketua-ketua lembaga dan ketua-ketua lajnah pusat.
Pasal 21
Pengurus Besar
Pleno terdiri atas Mustasyar, Pengurus Besar Lengkap Syuriyah, Pengurus Besar
Lengkap Tanfidziyah ditambah ketua-ketua umum badan otonom tingkat pusat.
BAB VIISUSUNAN PENGURUS WILAYAH
Pasal 22
- Mustasyar Pengurus Wilayah
terdiri atas sebanyak-banyaknya 7 (tujuh) orang;
- Pengurus Wilayah Harian
Syuriyah terdiri atas Rais, beberapa Wakil Rais, Katib, dan beberapa Wakil
Katib;
- Pengurus Wilayah Lengkap
Syuriyah terdiri atas pengurus wilayah harian syuriyah ditambah beberapa
a'wan.
Pasal 23
- Pengurus Wilayah Harian
Tanfidziyah terdiri atas ketua, beberapa wakil ketua, sekretaris, beberapa
wakil sekretaris, bendahara, dan wakil bendahara;
- Pengurus Wilayah Lengkap
Tanfidziyah terdiri atas pengurus wilayah harian tanfidziyah ditambah
ketua-ketua lembaga dan ketua-ketua lajnah dingkat wilayah.
Pasal 24
Pengurus
Wilayah Pleno terdiri atas Mustasyar Wilayah, Pengurus Wilayah Lengkap
Syuriyah, Pengurus Wilayah Lengkap Tanfidziyah, dan ketua-ketua badan otonom
tingkat wilayah.
BAB VIIISUSUNAN PENGURUS CABANG
PASAL 25
- Mustasyar Pengurus Cabang
terdiri atas sebanyak-banyaknya 5 (lima) orang;
- Pengurus Cabang Harian
Syuriyah terdiri atas rais, beberapa wakil rais, katib, dan beberapa wakil
katib;
- Pengurus Cabang Lengkap
Syuriyah terdiri atas pengurus cabang harian syuriyah ditambah dengan
beberapa a'wan.
Pasal 26
- Pengurus cabang tanfidziyah
terdiri dari ketua, beberapa wakil ketua, sekretaris, beberapa wakil
sekretaris, bendahara, dan wakil bendahara;
- Pengurus cabang lengkap
tanfidziyah terdiri atas pengurus cbang harian ditambah ketua-ketua
lembaga dan ketua-ketua lajnah tingkat cabang.
Pasal 27
Pengurus Cabang
Pleno terdiri atas Mustasyar Cabang, Pengurus Cabang Lengkap Syuriyah, Pengurus
Cabang Lengkap Tanfidziyah, dan ketua-ketua badan otonom tingkat cabang.
BAB IXSUSUNAN PENGURUS MAJELIS WAKIL CABANG
Pasal 28
- Mustasyar Majelis Wakil
Cabang terdiri sebanyak-banyaknya 3 (tiga) orang;
- Pengurus Majelis Wakil Cabang
(MWC) Harian Syuriyah terdiri atas rais, beberapa wakil rais, katib, dan
beberapa wakil katib;
- Pengurus Majelis Wakil Cabang
(MWC) Lengkap Syuriyah terdiri atas Pengurus Majelis Wakil Cabang (MWC) harian
syuriyah ditambah beberapa a'wan.
Pasal 29
- Pengurus Majelis Wakil Cabang
(MWC) harian tanfidziyah terdiri atas ketua, beberapa wakil ketua,
sekretaris, beberapa wakil sekretaris, bendahara, dan wakil bendahara;
- Pengurus Majelis Wakil Cabang
(MWC) lengkap tanfidziyah terdiri atas Pengurus Majelis Wakil Cabang (MWC)
harian tanfidziyah serta ketua-ketua lembaga dan lajnah di tingkatannya.
Pasal 30
Pengurus
Majelis Wakil Cabang (MWC) Pleno terdiri atas mustasyar, pengurus Majelis Wakil
Cabang (MWC) Lengkap Syuriyah, Pengurus Majelis Wakil Cabang (MWC) Lengkap
Tanfidziyah serta ketua-ketua badan otonom dan lembaga di tingkatannya.
BAB XSUSUNAN PENGURUS RANTING
Pasal 31
- Pengurus Ranting Harian
Syuriyah terdiri atas rais, beberapa wakil rais, katib, dan wakil katib;
- Pengurus Ranting Lengkap
Syuriyah terdiri atas Pengurus Ranting Harian Syuriyah dan a'wan.
Pasal 32
- Pengurus Ranting Harian
Tanfidziyah terdiri atas ketua, beberapa wakil ketua, sekretaris, dan
bendahara;
- Pengurus Ranting Lengkap
Tanfidziyah terdiri atas Pengurus Ranting Harian Tanfidziyah ditambah
beberapa pembantu dan ketua-ketua lembaga di tingkatannya.
Pasal 33
Pengurus
Ranting Pleno terdiri atas pengurus ranting lengkap syuriyah, Pengurus Ranting
Lengkap dan ketua-ketua lembaga dan ketua-ketua badan otonom.
BAB XISYARAT MENGJADI PENGURUS
Pasal 34
- Untuk menjadi pengurus
ranting atau majelis wakil cabang, seorang calon harus sudah aktif menjadi
anggota Nahdlatul Ulama atau badan otonomnya sekurang-kurangnya selama 1
(satu) tahun;
- Untuk menjadi pengurus
cabang, seorang caloin sudah harus aktif menjadi anggota Nahdlatul Ulama
atau badan otonomnya sekurang-kurangnya selama 2 (dua) tahun;
- Untuk menjadi pengurus
wilayah, seorang calon sudah harus aktif menjadi anggota Nahdlatul Ulama
atau badan otonomnya sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun;
- Untuk menjadi pengurus besar,
seorang calon sudah harus aktif menjadi anggota Nahdlatul Ulama atau badan
otonomnya sekurang-kurangnya selama 4 (empat) tahun;
- Keanggotaan yang dimaksud
dalam pasal ini adalah yang dimaksud oleh bab V pasal 8 Anggaran Dasar dan
bab I pasal 1 Anggaran Rumah Tangga;
- Anggota kehormatan tidak
diperkenankan menjadi pengurus.
PEMILIHAN DAN PENETAPAN PENGURUS
Pasal 35
Pemilihan dan
penetapan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama:
- Rais Aam, Wakil Rais Aam dan
Ketua Umum Pengurus Besar dipilih oleh Muktamar;
- Rais Aam dan Wakil Rais Aam
dipilih secara langsung;
- Ketua Umum dipilih secara
langsung dengan terlebih dahulu calon yang diajukan untuk menjadi Ketua
Umum mendapat persetujuan dari Rais Aam dan Wakil Rais Aam terpilih;
- Rais Aam, Wakil Rais Aam, dan
Ketua Umum terpilih bertugas melengkapi susunan Pengurus Besar, Mustasyar,
Harian Syuriyah, dan Harian Tanfidziyah, dengan dibantu oleh beberapa
anggota mede formatur yang dipilih dari dan oleh peserta muktamar;
- Pengisian jabatan-jabatan
lain untuk melengkapi susunan Pengurus Besar Lengkap ditetapkan oleh
Pengurus Besar Harian Syuriyah dan Tanfidziyah.
Pasal 36
Pemilihan
Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama:
- Rais Aam dan Ketua dipilih
oleh Konferensi Wilayah;
- Rais dipilih secara langsung;
- Ketua dipilih secara
langsung, dengan terlebih dahulu calon yang akan diajukan untuk menjadi
ketua mendapat persetujuan dari Rais Aam terpilih;
- Rais dan Ketua terpilih
bertugas melangkapi susunan pengurus wilayah dengan dibantu oleh beberapa
anggota mede formatur yang dipilih dari dan oleh peserta konferensi
wilayah;
- Pengisian jabatan-jabatan
lain untuk melengkapi susunan pengurus wilayah syuriyah dan tanfidziyah
ditetapkan oleh pengurus wilayah harian syuriyah dan tanfidziyah.
Pasal 37
Pemilihan
Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama:
- Rais dan Ketua dipilih oleh
Konferensi Cabang;
- Rais dipilih secara langsung;
- Ketua dipilih secara
langsung, dengan terlebih dahulu calon yang akn diajukan untuk menjadi
ketua mendapat persetujuan dari rais terpilih;
- Rais dan ketua terpilih
bertugas melengkapi susunan pengurus cabang dengan dibantu oleh beberapa
anggota mede formatur yang dipilih dari dan oleh peserta konferensi
cabang;
- Pengisian jabatan-jabatan
lain untuk melengkapi susunan pengurus cabang syuriyah dan tanfidziyah
ditetapkan oleh pengurus cabang harian syuriyah dan tanfidziyah.
Pasal 38
Pemilihan
pengurus Majelis Wakil Cabang (MWC) Nahdlatul Ulama:
- Rais dan Ketua dipilih oleh
Konferensi Majelis Wakil Cabang;
- Rais dipilih secara langsung;
- Ketua dipilih secara
langsung, dengan terlebih dahulu calon yang akan diajukan untuk menjadi
ketua mendapat persetujuan dari rais terpilih;
- Rais dan ketua terpilih
bertugas melengkapi susunan pengurus majelis wakil cabang dengan dibantu
oleh beberapa anggota mede formatur yang dipilih dari dan oleh peserta
konferensi wakil cabang;
- Pengisian jabatan-jabatan
lain untuk melengkapi susunan pengurus wakil cabang syuriyah dan
tanfidziyah ditetapkan oleh pengurus wakil cabang harian syuriyah dan
tanfidziyah.
Pasal 39
Pemilihan
Pengurus Ranting Nahdlatul Ulama:
- Rais dan Ketua dipilih oleh
Rapat Anggota;
- Rais dipilih secara langsung;
- Ketua dipilih secara
langsung, dengan terlebih dahulu calon yang akan diajukan untuk menjadi
ketua mendapat persetujuan dari rais terpilih;
- Rais dan ketua terpilih
bertugas melengkapi susunan pengurus ranting dengan dibantu oleh beberapa
anggota mede formatur yang dipilih dari dan oleh peserta rapat anggota;
- Pengisian jabatan-jabatan
lain untuk melengkapi susunan pengurus ranting syuriyah dan tanfidziyah
ditetapkan oleh pengurus ranting harian syuriyah dan tanfidziyah.
PENGISIAN JABATAN ANTARWAKTU
Pasal 40
- Apabila terjadi lowongan
jabatan Rais Aam, maka Wakil Rais Aam menjadi Rais aam;
- Apabila terjadi lowongan
jabatan Wakil Rais aam, maka jabatan Wakil Rais aam diisi oleh salah
seorang rais yang ditetapkan dalam rapat pleno PBNU sebagai pejabat Wakil
Rais Aam;
- Apabila terjadi lowongan
jabatan Ketua Umum, maka jabatan Ketua umum diisi oleh salah seorang ketua
yang ditetapkan dalam rapat pleno PBNU sebagai Pejabat Ketua Umum;
- Apabila terjadi lowongan
jabatan antarwaktu selain ayat (1), (2), dan (3), maka lowongan jabatan
tersebut diisi langsung oleh pejabat di bawahnya yang ditetapkan dalam
rapat pleno PBNU;
- Apabila pengurus yang berada
di bawah urutan langsung tidak ada, maka lowongan jabatan tersebut diisi
oleh pejabat sementara yang ditetapkan dalam rapat pleno PBNU sampai
dengan terselenggaranya muktamar;
- Pengisian lowongan antarwaktu
Pengurus Wilayah, Pengurus Cabang, Majelis Wakil Cabang dan Ranting
menyesuaikan dengan ketentuan ayat (1) s.d. (5) di atas.
MASA JABATAN
Pasal 41
- Masa jabatan dalam
kepengurusan Nahdlatul Ulama mengikuti ketentuan Pasal 12 Anggaran Dasar
Nahdlatul Ulama dan dapat dipilih kembali;
- Masa jabatan Badan Otonom
sesuai dengan ketentuan Badan otonom yang bersangkutan.
BAB XV
PERANGKAPAN JABATAN
PERANGKAPAN JABATAN
Pasal 42
- Jabatan Pengurus Harian
Nahdlatul Ulama, Lembaga, Lajnah, dan Badan Otonom tidak dapat dirangkap
dengan jabatan pada tingkat kepengurusan yang lain, baik dalam jam'iyah
Nahdlatul Ulama maupun dalam Badan Otonom;
- Jabatan Pengurus Harian
Nahdlatul Ulama, Lembaga, Lajnah, dan Badan Otonom pada semua tingkat
kepengurusan tidak dapat dirangkap dengan jabatan pengurus harian
organisasi sosial politik dan organisasi yang berafiliasi kepadanya;
- Rincian aturan pelarangan
rangkap jabatan tersebut ayat (1) dan (2) ditetapkan oleh Pengurus Besar,
dengan mempertimbangkan efisiensi dan efektivitas pelaksanaan tugas serta
tenaga yang tersedia.
PENGESAHAN DAN PEMBEKUAN PENGURUS
Pasal 43
- Susunan dan personalia
Pengurus Wilayah dan Pengurus Cabang memerlukan pengesahan Pengurus besar;
- Dalam pengesahan susunan dan
personalia Pengurus Cabang, kecuali Pengurus Cabang Istimewa (PCI),
diperlukan rekomendasi Pengurus Wilayah;
- Susunan dan personalia
Pengurus Majelis Wakil Cabang (MWC) memerlukan pengesahan Pengurus Wilayah
dengan rekomendasi Pengurus Cabang;
- Susunan dan personalia
Pengurus Ranting memerlukan pengesahan Pengurus Cabang dengan rekomendasi
Pengurus Majelis Wakil Cabang;
- Susunan dan personalia
pimpinan Lembaga dan Lajnah tingkat pusat disahkan oleh Pengurus Besar;
- Susunan dan personalia
pimpinan Lembaga dan Lajnah dibentuk dan disahkan oleh pengurus Nahdlatul
Ulama pada tingkatnya masing-masing dan dilaporkan kepada pimpinan pusat.
Pasal 44
- Pengurus Besar dapat
membekukan pengurus tingkat di bawahnya melalui keputusan yang ditetpkan
sekurang-kurangnya oleh rapat Pengurus Besar Pleno;
- Alasan pembekuan harus kuat,
baik dilihat secara syar'i maupun secara organisatoris;
- Sebelum pembekuan dilakukan,
terlebih dahulu diberi peringatan untuk memperbaiki pelanggarannya
sekurang-kurangnya 15 (lima belas) hari;
- Kepengurusan yang dibekukan
dipegang oleh pengurus yang setingkat lebih tinggi, dengan tugas
mempersiapkan penyelenggaraan permusyawaratan yang akan memilih pengurus
baru;
- Selambat-lambatnya 3 (tiga)
bulan setelah pembekuan harus sudah terselenggara permusyawaratan untuk
memilih pengurus baru.
TUGAS DAN WEWENANG PENGURUS
Pasal 45
Mustasyar
bertugas menyelenggarakan pertemuan, setiap kali dianggap perlu, untuk secara
kolektif memberikan nasihat kepada pengurus Nahdlatul Ulama menurut
tingkatannya, dalam rangka menjaga kemurnian Khittah Nahdliyin dan ishlahu
dzati bain (arbitrase).
Pasal 46
Pengurus Syuriyah
selaku pimpinan tertinggi yang berfungsi sebagai Pembina, pengendali, pengawas,
dan penentu kebijaksanaan Nahdlatul Ulama mempunyai tugas:
- Menentukan arah kebijakan
Nahdlatul Ulama dalam melakukan usaha dan tindakan untuk mencapai tujuan
Nahdlatul Ulama;
- Memberikan petunjuk,
bimbingan, dan pembinaan memahami, mengamalkan, dan mengembangkan ajaran
Islam menurut paham Ahli Sunnah wal-Jamaah, baik di bidang akidah, syariah
maupun akhlak/tasawuf;
- Mengendalikan, mengawasi, dan
memberikan koreksi terhadap semua perangkat Nahdlatul Ulama berjalan di
atas ketentuan jam'iyah dan agama Islam;
- Membimbing, mengawasi, dan
mengawasi Badan otonom, lembaga, dan Lajnah yang langsung berada di bawah
Syuriyah;
- Jika keputusan suatu
perangkat organisasi Nahdlatul Ulama dinilai bertentangan dengan ajaran
Islam menurut paham Ahli Sunnah wal-Jamaah, maka pengurus syuriyah yang
berdasarkan keputusan rapat dapat membatalkan keputusan atau langkah
perangkat tersebut.
Pasal 47
- Pengurus Tanfidziyah sebagai
pelaksana tugas sehari-hari mempunyai kewajiban memimpin jalannya
organisasi sesuai dengan kebijaksanaan yang telah ditetapkan oleh pengurus
syuriyah;
- Pengurus Tanfidziyah sebagai
pelaksana harian mempunyai tugas:
- Memimpin jalannya organisasi
sehari-hari sesuai dengan kebijakan yang ditentukan oleh Pengurus
Syuriyah;
- Melaksanakan program
jam'iyah Nahdlatul Ulama;
- Membina dan mengwasi
kegiatan semua perangkat jam'iyah yang berada di bawahnya;
- Menyampaikan laporan secara
periodic kepada Pengurus Syuriyah tentang pelaksanaan tugasnya.
- Dalam menggerakkan dan
mengelola program, Pengurus Besar Tanfidziyah berwenang membentuk tim
kerja tetap atau sementara sesuai kebutuhan;
- Ketua Umum Pengurus Besar,
Ketua Pengurus Wilayah, Ketua Pengurus Cabang, Ketua Pengurus Majelis
Wakil Cabang (MWC) dan Ketua Pengurus Ranting karena jabatannya dapat
menghadiri rapat-rapat Pengurus Syuriyah sesuai dengan tingkatannya
masing-masing;
- Pembagian tugas di antara
anggota Pengurus Tanfidziyah diatur dalam Peraturan Tata Tertib.
KEWAJIBAN DAN HAK PENGURUS
Pasal 48
- Pengurus berkewajiban:
- Menjaga dan menjalankan
amanat organisasi;
- Mematuhi ketentuan-ketentuan
organisasi dan tugas-tugas yang diamanatkan kepadanya.
- Pengurus berhak:
- Membuat kebijaksanaan,
keputusan, dan peraturan organisasi sepanjang tidak bertentangan dengan
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, atau keputusan pengurus
Nahdlatul Ulama yang lebih tinggi;
- Memberikan saran atau
koreksi kepada pengurus setingkat lebih tinggi dengan cara dan tujuan
yang baik.
Pasal 49
Untuk
pengembangan kelembagaan, kegiatan, dan sumber daya jam'iyah Nahdlatul Ulama,
Pengurus Besar berhak melakukan pemeringkatan pengurus tingkat di bawahnya.
BAB XIX
PERMUSYAWARATAN TINGKAT NASIONAL
Pasal 50
- Muktamar adalah instansi
permusyawaratan tertinggi di Nahdlatul Ulama, diselenggarakan oleh
Pengurus Besar Nahdlatul Ulama, sekali dalam (lima) tahun;
- Muktamar dipimpin oleh
Pengurus Besar Nahdlatul Ulama;
- Muktamar dihadiri oleh:
- Pengurus Besar Nahdlatul
Ulama
- Pengurus Wilayah
- Pengurus Cabang
- Muktamar adalah sah apabila
dihadiri oleh dua pertiga jumlah wilayah dan cabang yang sah;
- Untuk kelancaran
penyelenggaraan muktamar, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama dapat membentuk
panitia penyelenggara yang bertanggung jawab kepoada Pengurus Besar
Nahdlatul Ulama;
- Pengurus Besar Nahdlatul
Ulama membuat rancangan peraturan tata tertib muktamar yang mencakup
susunan dan tata cara pemilihan pengurus;
- Muktamar Luar Biasa
sebagaimana dimaksud dalam Anggaran Dasar Bab VII Pasal 17 huruf c, dapat
diselenggarakan atas permintaan Pengurus Besar Syuriyah dengan ketentuan:
- Diselenggarakan untuk
menyelesaikan masalah-masalh kepentingan umum secara nasional atau
mengenai keberadaan jam'iyah Nahdlatul Ulama;
- Penyelesaian masalah-masalah
dimaksud (huruf a) tak dapat diselesaikan dalam permusyawaratan lain;
- Permintaan Pengurus Besar
Syuriyah didasarkan pada keputusan rapat Pengurus Besar Lengkap atau
rekomendasi Musyawarah Nasional Alim-Ulama.
Pasal 51
- Musyawarah Nasional
alim-ulama ialah musyawarah alim-ulama yang diselenggarakan oleh Pengurus
Besar Syuriyah, sekurangkurangnya satu kali dalam 1 (satu) periode
kepengurusan untuk membicarakan masalah keagamaan;
- Musyawarah alim-ulama yang
serupa dapat juga diselenggarakan oleh wilayah atau cbang,
sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam 1 (satu) periode;
- Musyawarah tersebut dapat
mengundang tokoh-tokoh alim-ulama Ahli Sunnah wal-Jamaah dari dalam maupun
dari luar kepengurusan Nahdlatul Ulama, terutama ulama pengasuh pondok
pesantren, dan dapat pula mengundang tenaga ahli yang diperlukan;
- Musyawarah Nasional Alim-Ulama
tidak dapat mengubah Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, keputusan
muktamar dan tidak mengadakan pemilihan pengurus.
Pasal 52
- Konferensi Besar merupakan
instansi permusyawaratan tertinggi setelah muktamar dan diadakan oleh
Pengurus Besar;
- Konferensi Besar dihadiri
oleh anggota Pengurus Besar Pleno dan utusan pengurus wilayah;
- Konferensi Besar dapat juga
diselenggarakan atas permintaan sekurang-kurangnya separoh dari jumlah
wilayah yang sah;
- Konferensi Besar membicarakan
pelaksanaan keputusan-keputusan muktamar, mengkaji perkembangan organisasi
serta peranannya di tengah masyarakat, membahas masalah keagamaan dan
kemasyarakatan;
- Konferensi Besar tidak dapat
mengubah Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, keputusan muktamar dan
tidak memilih pengurus baru;
- Konferensi Besar adalah sah
apabila dihadiri oleh lebih dari separoh jumlah peserta Konferensi Besar.
Dalam pengambilan keputusan setiap peserta mempunyai hak 1 (satu) suara;
- Konferensi Besar dipimpin
oleh Pengurus Besar. Susunan acara dan peraturan tata tertib Konferensi
Besar ditetapkan oleh Pengurus Besar.
PERMUSYAWARATAN TINGKAT DAERAH
Pasal 53
- Konferensi Wilayah adalah
instansi permusyawaratan tertinggi untuk tingkat wilayah, dihadiri oleh
pengurus wilayah dan utusan pengurus cabang yang ada di daerahnya, terdiri
dari syuriyah dan tanfidziyah;
- Konferensi Wilayah
diselenggarakan sekali dalam 5 (lima) tahun;
- Konferensi Wilayah
diselenggarakan atas undangan pengurus wilayah atau atas permintaan
sekurang-kurangnya separoh jumlah cabang yang ada di daerahnya.
- Konferensi Wilayah
membicarakan pertanggungjawaban pengurus wilayah, menyusun rencana kerja 5
(lima) tahun, memilih pengurus wilayah yang baru dan membahas
masalah-masalah keagamaan dan kemasyarakatan pada umumnya, terutama yang
terjadi di daerah wilayah bersangkutan;
- Pengurus Wilayah membuat
rancangn tata tertib konferensi termasuk di dalamnya tata cara pemilihan
pengurus baru untuk disahkan oleh konferensi;
- Selain ketentuan yang
tercantum pada ayat (1) sampai (5) pasal ini, pengurus wilayah
sewaktu-waktu menganggp perlu dan sekurang-kurangnya sekali dalam 2 (dua)
tahun mengadakan musyawarah kerja untuk membicarakan pelaksanaan
keputusan-keputusan Konferensi Wilayah, mengkaji perkembangan organisasi
dan peranannya di tengah masyarakat, membahas masalah keagamaan dan
kemasyarakatan. Dalam musyawarah kerja tidak diadakan pemilihan pengurus
baru; Konferensi Wilayah adalah sah apabila dihadiri oleh lebih dari
separoh jumlah cabang di daerahnya. Dalam pengambilan keputusan pengurus
wilayah sebagai satu kesatuan dan tiap-tiap cabang yang hadir mempunyai
hak 1 (satu) suara.
Pasal 54
- Konferensi Cabang adalah
instansi permusyawaratan tertinggi pada itngkat cabang, dihadiri oleh
utusan-utusan syuriyah dan tanfidziyah Majelis Wakil Cabang dan Ranting di
daerhnya dan diadakan sekali dalam 5 (lima) tahun;
- Konferensi Cabang diadakan
atas undangan pengurus cabang atau atas permintaan sekurang-kurangnya 1/2
(separoh) dari jumlah Majelis Wakil Cabang dan Ranting di daerahnya;
- Konferensi Cabang
membicarakan pertanggungjawaban pengurus cabang, menyusun rencana kerja 5
(lima) tahun, memilih pengurus cabang dan membahas masalah-masalah
keagamaan dan kemasyarakatan pada umumnya, terutama yang terjadi di daerah
cabang yang bersangkutan;
- Pengurus cabang membuat rancangan
tata tertib konferensi, termasuk tata cara pemilihan pengurus yang diatur
dalam ART Bab XII Pasal 37 untuk disahkan oleh Konferensi;
- Selain ketentuan yang
tercantum pada ayat (1) sampai (4) pasal ini, pengurus cabang
sewaktu-waktu dianggap perlu dan sekurang-kurangnya dua tahun sekali,
dapat mengadakan rapat kerja untuk membicarakan pelaksanaan
keputusan-keputusan Konferensi Cabang, mengkaji perkembangan organisasi
dan perannya di tengah masyarakat, membahas masalah keagamaan dan
kemasyarakatan. Dalam rapat kerja tidak diadakan acara pemilihan pengurus;
- Konferensi Cabang adalah sah
jika dihadiri oleh lebih dari 1/2 (setengah) jumlah Majelis Wakil Cabang
dan Ranting di daerahnya. Dalam setiap pengambilan keputusan, pengurus
cabang sebagai satu kesatuan dan tiap majelis wakil cabang dan ranting
yang hadir mempunyai hak 1 (satu) suara.
Pasal 55
- Konferensi Majelis Wakil
Cabang adalah instansi permusyawaratan tertinggi pada tingkat Majelis
Wakil Cabang, yang dihadiri oleh utusan-utusan Syuriyah dan Tanfidziyah
Ranting di daerahnya, dan diselenggarakan sekali dalam 5 (lima) tahun;
- Konferensi Majelis Wakil
Cabang diselenggarakan atas undangan pengurus majelis wakil cabang atau
atas permintaan sekurang-kurangnya setengah dari jumlah ranting;
- Konferensi Majelis Wakil
Cabang membicarakan pertanggungjawaban pengurus majelis wakil cabang,
penyusunn rencana kerja untuk masa 5 (lima) tahun, memilih pengurus wakil
cabang dan membahas masalah-masalah kemasyarakatan pada umumnya, terutama
yang terjadi di daerahnya;
- Pengurus Majelis Wakil Cabang
(MWC) membuat rancangan tata tertib konferensi, termasuk tata cara
pemilihan pengurus yang diatur dalam ART Bab XII Pasal 38 untuk disahkan
oleh Konferensi;
- Selain keputusan yang
tercantum pada ayat (1) sampai (4) pasal ini, pengurus MWC sewaktu-waktu
dianggap perlu sekurang-kurangnya sekali dalam dua setengah tahun
menyelenggarakan rapat kerja untuk membicarakan pelaksanaan konferensi
MWC, mengkaji perkembangan organisasi dan peranannya di tengah masyarakat,
membahas masalah keagamaan dan kemasyarakatan. Dalam rapat kerja tidak
diadakan acara pemilihan pengurus;
- Konferensi Majelis Wakil
Cabang adalah sah apabila dihadiri oleh lebih dari 1/2 (setengah) dari
jumlah ranting di daerahnya. Dalam setiap pengambilan keputusan, pengurus
majelis wakil cabang sebagai satu kesatuan dan tiap-tiap ranting yang
hadir masing-masing mempunyai 1 (satu) suara.
Pasal 56
- Rapat Anggota adalah instansi
permusyawaratan tertinggi pada tingkat ranting yang dihadiri oleh
anggota-anggota Nahdlatul Ulama di daerah ranting dan diselenggarakan
sekali dalam 5 (lima) tahun;
- Rapat Anggota diselenggarakan
atas undangan pengurus ranting atau atas permintaan sekurang-kurangnya
separoh dari jumlah anggota Nahdlatul Ulama di ranting bersangkutan;
- Rapat Anggota membicarakan
laporan pertanggungjawaban pengurus ranting, menyusun rencana kerja untuk
5 (lima) tahun, memilih pengurus ranting dan membahas masalah-masalah
kemasyarakatan pada umumnya, terutama yang terjadi di daerah ranting;
- Selain ketentuan yang
tercantum pada ayat (3), pengurus ranting sewaktu-waktu dianggap perlu dan
sekurang-kurangnya dalam dua setengah tahun menyelenggarakan forum
musyawarah. Pada forum ini tidak dilakukan pemilihan pengurus.
- Rapat Anggota adalah sah
apabila dihadiri lebih dari separoh anggota Nahdlatul Ulama di ranting
tersebut. Setiap anggota mempunyai hak 1 (satu) suara.
KEUANGAN DAN KEKAYAAN
Pasal 57
Uang pangkal,
i'anah syariyah dan i'anah tsanawiyah yang diterima dari anggota Nahdlatul
Ulama digunakan untuk membiayai kegiatan organisasi dan dimanfaatkan dengan
perimbangan sebagai berikut:
- 50% untuk membiayai kegiatan
Ranting;
- 20% untuk membiayai kegiatan
MWC;
- 15% untuk membiayai kegitan
Cabang;
- 10% untuk membiayai kegitan
Wilayah;
- 5% untuk membiayai kegiatan
Pengurus Besar.
Pasal 58
- Dalam laporan
pertanggungjawaban Pengurus Besar kepada Muktamar, dilaporkan pula
pertanggungjawaban keuangan dan inventaris Pengurus Besar, Lembaga, dan
Lajnah;
- Dalam laporan
pertanggungjawaban Pengurus Wilayah kepada Konferensi, dilaporkan pula
pertanggungjawaban keuangan dan inventaris Pengurus Wilayah, Lembaga, dan
Lajnah;
- Dalam laporan
pertanggungjawaban Pengurus Cabang kepada Konferensi, dilaporkan pula
pertanggungjawaban keuangan dan inventaris Pengurus Cabang, Lembaga, dan
Lanjah;
- Dalam laporan pertanggungjawaban
Pengurus Majelis Wakil Cabang (MWC) kepada Konferensi, dilaporkan pula
pertanggungjawaban keuangan dan inventaris majelis Wakil Cabang;
- Dalam laporan
pertanggungjawaban Pengurus Ranting kepada Rapat Anggota, dilaporkan pula
pertanggungjawaban keuangan dan inventaris Ranting.
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 59
- Segala sesuatu yang belum
cukup diatur atau belum cukup diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini
ditetapkan oleh keputusan Pengurus Besar;
- Anggaran Rumah Tangga ini
hanya dapat diubah oleh Muktamar.
Ditetapkan di: Kediri
Pada tanggal: 17 Sya'ban 1420/25 November 1999
MUKTAMAR XXX NAHDLATUL ULAMA
PIMPINAN SIDANG PLENO XI
ttd.---------------------------------------------ttd.---------------------ttd.
Prof. Dr. Sayyid Aqiel al-Munawar
--- H.M. Rozi Munir, S.E., M.Sc. --- H. Ahmad BagjaKatib------------------------------- Ketua-------------------------Sekretaris
Tim perumus:
Drs. K.H. H. A. Hafizh Ustman (PBNU)---------Ketua merangkap anggota
H. Abdul Hadi (Kalsel)------------------------Wakil Ketua merangkap anggota
Drs. H. Syarbini Mahya (Irja)-----------------Sekretaris merangkap anggota
Prof. Dr. A. Rivai Siregar (Sumut)-------------Anggota
K.H. Abdul Mujib Imron (Jatim)----------------Anggota
Dr. K.H. Sahabuddin (Sulsel)------------------Anggota
Drs. Marinah Hardy (NTB)---------------------Anggota
Ratu Dian Hatifah, S.Ag (PBNU)---------------Anggota
Drs. Hasyim Umasuqi (Maluku)----------------nggota
Referensi:
1. NU; Tradisi, Relasi-Relasi Kekuasaan, Pencarian Wacana Baru, Martin van Bruinessen
2. Hasil-Hasil Muktamar XXX Nahdlatul Ulama, Sekretariat Jenderal Pengurus Besar Nahdlatul Ulama
0 komentar:
Posting Komentar